Sunday, November 20, 2016

Akibat Pajak Yang Belum Dibayar Pengusaha Kayu Di Penjara

CIREBON - Koran Jabar, Kepala KPP Pratama Cirebon Esther PJ Pangaribuan mengatakan sebenarnya upaya penahanan atau istilah penyanderaan ini adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh pihaknya. Sebelumnya, sejumlah cara sudah ditempuh, naumun mentok dan tidak ada iktikad baik dari WP (wajib pajak, red) untuk melunasi utang pajaknya.  Kepala KPP Pratama Cirebon Esther PJ Pangaribuan dan jajarannya lebih tegas kepada penunggak pajak.

Tiga tahun menunggak pajak, RS (33), pengusaha Cirebon yang bergerak di bidang olahan kayu terpaksa dieksekusi oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Kamis (17/11). RS dijebloskan ke Rutan Kelas I Cirebon sampai seluruh urusannya yang berkaitan dengan pajak diselesaikan.

“Yang bersangkutan ini dinilai mampu dan mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak ada iktikad baik. Sudah kita coba cara-cara persuasif, namun tidak pernah diindahkan,” ujarnya. Dalam catatan KPP Pratama Cirebon, RS menunggak pajak sekitar 3 tahun dengan totalnya sekitar Rp1,8 miliar.

Karena tak ada iktikad baik, akhirnya langkah terakhir pun ditempuh. Penahanan atau penyanderaaan pun kemudian dilakukan sebagai upaya terakhir untuk “menghukum” RS. “Awalnya yang bersangkutan tidak koorperatif, namun kita berikan pemahaman sampai akhirnya yang bersangkutan bersedia mengikuti proses yang dilakukan hingga yang bersangkutan dititipkan penahanan di Rutan Kelas I Cirebon. Tujuan penahanan atau penyanderaan adalah untuk mencairkan piutang pajak sekaligus memberikan efek jera dan peringatan untuk wajib pajak lainnya agar taat pajak,” tandas Esther saat jumpa pers.

Setelah berada di dalam rutan, lanjut Esther, barulah RS kooperatif dan bersedia membayar pajaknya. RS pun kemudian mengikuti program tax amnesty dan hanya membayar pokok pajaknya saja tanpa denda apapun. “Setelah menyelesaikan pajaknya, RS kemudian kita keluarkan lagi, yang bersangkutan kini mengikuti program tax amnesty,” tuturnya.

Ditambahkan Esther, sejak dimulainya program tax amnesty beberapa waktu lalu, pihak KPP Pratama Cirebon sedikitnya sudah melayani 2.700 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari 2,700 wajib pajak, sedikitnya sudah terkumpul Rp162 miliar. “Kita kemarin peringkat kedua sewilayah Jabar II, setelah Cikarang Selatan,” katanya.

Di akhir pembicaraan, Esther pun mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program tax amnesty tahap dua yang saat ini sedang berlangsung sampai dengan 31 Maret 2017. Menurutnya, dengan membayar pajak berarti masyarakat berperan aktif mewujudkan pembangunan bangsa. ***DN

No comments:
Write komentar

Powered by Blogger.

Sponsor

Video Of Day

Flickr Images