GARUT – Koran Jabar, Deklarasi yang dipusatkan di Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan pada hari selasa tgl 26 Januari 2016, selain dihadiri oleh Camat Pangatikan Tatang SE. juga dihadiri oleh Diskes Kab. Garut, Kepala Puskesmas, tokoh masyarakat, dan para Kader serta dihadiri segenap instansi.
Dalam sambutannya Camat menekankan bahwa Kesehatan lingkungan adalah saluran suatu lingkungan rumah yang dapat menunjang kesehatan baik fisik, rohani maupun sosial. Deklarasi ini merupakan pengakuan bersama antara komponen masyarakat dan pemerintahnya dalam mewujudkan cita-cita bersama yang dibangun dalam semangat persatuan dan jiwa kekeluargaan yang masih berakar kuat ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat agar berprilaku hidup bersih dan sehat.
Buang Air Besar sembarang merupakan perbuatan tercela, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan bagi mereka yang melakukannya juga merugikan keluarga dan orang lain, itulah salah satu isi pernyataan deklarasi yang dibacakan oleh 6 Kepala Desa di Kecamatan Pangatikan Kab. Garut.
Kepala Puskesmas Cimaragas, Hj. Ai Sri Suminarsih, S. Kep., mengatakan saat ini Puskesmas Cimaragas, tengah meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana. Selain itu, pelayanan yang optimal senantiasa menjadi kewajiban semua personil yang ada di Puskesmas Cimaragas.
“6 Desa yang telah mencanangkan diri sebagai desa ODF (Open Defecation Free) Bebas Buang Air Besar sembarang Tempat tersebut diantaranya Desa Sukahurip, Babakanloa, Cimaragas, Cihuni, Citangtu, dan Sukamulya untuk merawat fasilitas tersebut,” ujarnya ***ASEP N .
No comments:
Write komentar