Monday, November 14, 2016

Garut Harus Evaluasi Perizinan Agar Revisi Perda RT RW Diterima Pemprov Jabar

KAB GARUT - Koran Jabar, MANTAN Ketua DPRD Garut, Dedi Suryadi menanggapi keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal penangguhan pengesahan Perda RTRW Kabupaten Garut.

“DPRD bersama dengan pemerintah Kabupaten Garut harus kembali menjelaskan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat terkat isi revisi perdanya,” ujarnya, Minggu (13/11/2016).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut harus segera melakukan evaluasi segala perizinan pendirian industri dan kawasan wisata di beberapa kawasan, termasuk pendirian PT Changsin di Kecamatan Leles.

Dikatakannya, keputusan Pemprov Jabar bukan sebuah kerugian besar bagi Garut. Sebab, katanya, masih banyak lokasi yang sesuai dengan Perda 29 tahun 2011.  “Harus kembali pada aturan yang sebelumnya. Nah makanya lakukan kembali evaluasi perizinannya,” katanya.

DPRD Kabupaten Garut membahas pembahasan revisi Perda RTRW pada tahun 2014 di pengujung pergantian anggota. Bahkan, prosesnya juga sempat mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Karena dengan diajukannya revisi Perda RTRW tersebut akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Salah satunya alih fungsi lahan menjadi kawasan industri, termasuk di Kecamatan Cibatu yang sudah berdiri dua pabrik.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Kartiwa menegaskan sulit memproses pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang diajukan pemerintah Kabupaten Garut. Soalnya, hutan lindung Kabupaten Garut cukup luas yaitu mencapai 81,39%.

“Pemkab Garut mencoba mengusulkan perubahan titik untuk dijadikan kawasan industri,” katanya di Bandung, Jumat (11/11/2016) lalu. 14/11/2016, ***RED

No comments:
Write komentar

Powered by Blogger.

Sponsor

Video Of Day

Flickr Images