Friday, November 18, 2016

Pemkab Garut Selalu Menghimbau Warga Tentang Bencana Longsor

KAB GARUT - Koran Jabar, BPBD Kabupaten Garut terus menyosialisasikan ancaman bahaya bencana selama tujuh bulan ke depan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 466.1/Kep.1077-BPBD/2016. Dalam keputusannya, Gubernur menyebutkan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2016 sampai dari 29 Mei 2017 ditetapkan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Tingkatkan kewaspadaan di masyarakat harus terus ditingkatkan. Potensi bencana banjir dan longsor di Garut masih tinggi. Mengingat curah hujan yang masih belum berhenti hingga tujuh bulan ke depan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Dadi Djakaria, Kamis (17/11/2016).
Dikatakan Dadi, sosialisasi dan bentuk-bentuk diseminasi informasi lainnya juga harus lebih ditingkatkan lagi. Masyarakat harus memahami benar tingginya ancaman bencana banjir dan longsor di Garut mengingat curah hujan yang akan mencapai puncaknya hingga Januari 2017 mendatang.

( Baca : Aksi Gerakan Anak Sunda Garut Menanam Seribu Pohon )
“Selama penetapan status dimaksud, maka BPBD Provinsi Jawa Barat termasuk BPBD Garut melaksanakan upaya-upaya keisapsiagaan keadaan darurat. Upaya ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Masih menurut Dadi, keputusan gubernur tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat dan pertimbangan hasil rapat koordinasi penangan banjir dan tanah longsor di daerah-daerah di Provinsi Jawa Barat. Keputusan juga diambil berdasarkan pengamatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi Daerah Provinsi Jawa Barat termasuk di dalamnya Kabupaten Garut akan mengalami curah hujan yang cukup tinggi. ***RED

No comments:
Write komentar

Powered by Blogger.

Sponsor

Video Of Day

Flickr Images