SUBANG - Koran Jabar, Pemkab Subang berencana akan melakukan Penertiban Bangunan Liar dan menetapkan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
Rapat koordinasi, Rabu (3/8) bertempat di Ruang Rapat Bupati Subang yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Subang. Pada kesempatan itu pula hadir Dandim 0605 Subang, Kabag Ops Polres Subang, Dan Sub Denpom III/SBG, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Subang, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Subang, Badan Pengawas Jalan Nasional, Direksi PTPN VIII Bandung, Bina Marga Prop. Jabar, PTPN Ciater, PTPN Tambaksari, Perwakilan dari OPD, Camat Ciater, Camat Pagaden, dan Perum Jasa Tirta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Abdurakhman menjelaskan dalam Rapat Koordinasi yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Subang bahwa Kabupaten Subang akan bertambah beban dengan adanya pembangunan pelabuhan di Patimban, Jalan tol Cipali, pabrik-pabrik terkait dengan penataan kota dan penertiban bangunan liar.
“Kami berharap peserta rapat dapat memberikan saran yang terbaik supaya dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah Kab. Subang dalam mengambil kebijakan”, jelasnya.
Dandim 0605 Subang Letkol Inf. Budi Mawardi Syam juga menambahkan “dalam membangun Subang jangan setengah-setengah dan melakukan pekerjaan harus tuntas, jajaran Kodim 0605 Subang selalu siap bersama-sama mengamankan demi pembangunan Kab. Subang “, ujarnya.
Sementara Kasatpol PP menyampaikan terkait bangunan liar di sepanjang jalan, mohon informasinya dari pihak Bina Marga dan Perum Jasa Tirta sampai batas mana batas jalan yang diperbolehkan dibangun. Terkait dengan PKL yang ada disepanjang jalan di kota subang, Kasatpol PP mohon kerjasamanya dengan instansi terkait untuk dicarikan solusi bagaimana mereka harus ditempatkan setelah dilarang berjualan disepanjang jalan.
Kabag Ops Polres Subang KOMPOL Kusno Diyantara, S.Pd meminta terkait PKL disepanjang jalan agar Satpol PP memberikan pembagian zona antara lain zona hijau, zona kuning dan zona merah, dan untuk daerah-daerah yang dilarang berjualan serta daerah daerah yang di larang dibangun harus diberikan tulisan peringatan berupa plang. *** Ttn.
No comments:
Write komentar