KOTA TASIKMALAYA - Koran Jabar, Menanggapi permasalahan tentang tariff parkir, Dishubkominfo Kota Tasikmalaya rutin mengadakan kegiatan pengarahan juga pembinaan melalui apel pagi kepada para juru parkir di setiap area sesuai jadwal yang telah ditentukan secara bergiliran.

Hal tersebut dikatakan Plt. Kepala UPTD Parkir Hamzah Diningrat, Ia menegaskan, tugas juru parkir bukan hanya melayani dan memungut retribusi namun juga wajib menciptakan dan membantu lalu lintas agar terhindar dari kemacetan.
"Berkaitan dengan urusan retribusi, sudah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku yakni untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp. 1000 dan roda empat Rp. 2000. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jasa parkir agar melakukan pembayaran dengan uang pas," paparnya, Selasa (15/11)
Ia mengatakan hal tersebut guna meminimalisir laporan-laporan atau pengaduan negatif tentang perparkiran. "Karena, selama ini suka ada masyarakat yang melaporkan bahwa banyak yang membayar lebih dari ketentuan. Selain itu, apabila para pengguna parkir ingin atau perlu bukti pembayaran retribusi (Karcis) tinggal meminta saja kepada juru parkir karena semuanya sudah dibekali oleh dinas,” tegas Ia.
Mengenai target PAD perparkiran di Kota Tasik, Hamzah mengatakan, targetnya mengalami kenaikan, di tahun ini sekitar 1, 4 miliar rupiah. Pihaknya berharap, optimalisasi dapat terus dilakukannya guna lebih menertibkan serta meningkatkan perparkiran di Kota Tasikmalaya. ***RED
No comments:
Write komentar