JAKARTA - Koran Jabar, Pengumuman Hasil Sidang Gelar Perkara Ahok Jadi Tersangka. Berita Hari Ini pengumumam hasil gelar perkara Ahok perihal persoalan melakukan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu menetapkan Ahok sebagai tersangka. Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara berkenaan permasalahan itu pada hari selasa (15/11/2016) pukull 09. 00 WIB tempo hari. Gelar perkara dilakukan secara terbuka serta diumumkan pada hari Rabu pagi.

“Diraih kesepakatan meskipun tak bulat didominasi oleh pendapat yang menyebutkan kalau perkara ini mesti ditangani di pengadilan terbuka, ” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
“Dengan hal tersebut, (perkara ini) bakal ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menentukan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, ” katanya. Ahok diputuskan sebagai tersangka berdasar pada Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jenderal Tito membeberkan kalau Bareskrim juga akan mendatangkan saksi pakar yang diserahkan oleh penyidik, ia membeberkan kalau pihak yang diserahkan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaksanakan Ahok adalah pihak yang netral yaitu Komisi Kepolisian Nasional serta Ombudsman juga ada.
Saksi pakar yang berjumlah 18 orang sudah didengarkan keterangannya dalam gelar perkara itu. 7 Saksi pakar didatangkan oleh pihak kepolisian, 6 saksi pakar dari pelapor serta 5 pakar dari terlapor.
Masing-masing tim pakar di beri waktu sepanjang 1 jam buat mengemukakan gagasannya yang belum diterangkan dalam BAP. Lalu pimpinan gelar perkara persoalan pidato Ahok, yaitu Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto serta timnya malam ini bakal merumuskan rangkuman sementara. ***RED
No comments:
Write komentar