JAKARTA - Koran Jabar, Akhirnya keteguhan hati akan hasil gelar perkara Ahok dari seorang Tokoh ternama Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, berujung bahagia, hasil dari agenda itu dengan angan keseluruhan berlangsung mulus dan menghasilkan informasi yang sangat membahagiakan, yang mana hasil putusannya title tersangka di sandang Ahok.

Beliau amat memiliki keteguhan yang di klaimnya ini, ketika menyaksikan proses serta hadir sebagai praktisi ahli. Habib berteguh hati, karena adanya bukti-bukti yang diajukan ketika melapor,dengan dugaan penghinaan terhadap agama sudah amat jelas dan cukup untuk dijadikan dasar laporannya itu. Kita cuma mengamati dan menantikan titel apa yang disandang Basuki Tjahaya Purnama setelahnya.
Habib mengutarakan atas keyakinannya itu karena disertai dengan perangkat bukti serta kesesuaian para saksi saya beryakinan penuh sesuai kehendak serta Insya Allah usai gelar perkara kita bersua lagi, tutur Habib sambil segera masuk ke TKP gelar perkara di Rupatama.
( Baca : Tanggap Habib Rizieq Setelah Keputusan Sidang Ahok )
Dari pihak Kepolisian Republik Indonesia menerangkan sekitar 20 ahli sudut pelapor dan teradu yang hendak menyampaikan uraian argumennya. Untuk hasil gelar perkara agendanya disampaikan esok hari (Rab,16/11/2016).
Dari sisi teradu, Gelar perkara ini dipastikan tanpa dihadiri Ahok, Akan tetapi jauh-jauh di awal dia meyampaikan agar kasusnya dimandatkan dan diproses sepenuhnya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kata Basuki “Saya serahkan kasusnya pada pihak kepolisian dan pasti mereka juga amat kompetenl. Bagaimanapun hasilnya dan berkaitan dengan dengan hal-hal yang dilakukan polisiserta saya dijadikan tersangka maka itu keputusan terbaik bagi saya. Yakin ini dilakukan secara kompeten dan hasilnya saya lapang dada,” dia menyampaikan pernyataannya itu ketika berada kediamannya di Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, kemaris senin (14/11/2016).
Dia mengentarakan bahwa tidak mungkin pribadinya menghina agama Islam. Dengan keteguhannya, meyakini akan pribadinya tak merasa bersalah, sehubungan dengan ucapannya dalam sebuah video ketika sambutan pidato di Pulau Seribu yang menyabit-nyabit Surat Al-Maidah ayat 51 sampai menggegerkan negeri ini.
Sebelas jam gelar perkara dilaksanakan, akhirnya hari ini Rabu,16 November 2016 tepat pukul10, akhirnya Basuki Tjahaya Purnama resmi ditetapkan tersangka. Dan mencagah mengelak diri dari proses hukum kemudian, maka Sprindik segera disusun. ***RED
No comments:
Write komentar