SUMEDANG - Koran Jabar, Kasat Pol PP Sumedang, Drs H Asep Sudrajat memberikan peringatan kepada para petani yang mengunakan jaring apung di waduk Jatigede agar pada panen ikan yang akan berlangsung bulan Pebruari 2017 merupakan yang terakhir kalinya panen.
Menurutnya, hasil pengecekan dilapangan jaring apung tersebut merupakan jaring apung illegal, sebab di area waduk tersebut tidak diperbolehkan ada jaring apung milik siapapun. “Waduk Jatigede hanya untuk tempat wisata saja. Bukan untuk tempat jaring apung. Jika tetap dipaksakan terpaksa kami tutup.Hanya saja saat ini petani ikan jaring apung masih diberikan teloransi hingga panen bulan Pebruari 2017,” terang Asep, Minggu (20/11/2016).
Dikatakanya, sebelumnya saat peninjauan untuk penertiban, sejumlah masyarakat yang mengklaim pemilik jaring apung tersebut menolak untuk ditertibkan. “Mereka mengaku jaring apung tersebut merupakan jaring apung tradisional. Dan warga yang mengklaim pemilik jaring apung tersebut, memasang itu hanya untuk mencari makan. Namun tetap siapapun tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Petugas langsung menelusuri siapa sebenarnya pemilik jaring apung tersebut. Setelah dilakukan penelusuran jaring apung tersebut untuk kepentingan komersil. “Pemiliknya ternyata pengusaha. Namun penolakannya mengatasnamakan kelompok masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, pada Jumat (18/11) pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPRD Sumedang untuk membahas masalah itu. Dari hasil pertemuan tersebut, dewan sepakat jika Waduk Jatigede harus bebas dari jaring apung. “Kita tidak akan membiarkan para petani ikan itu membuat jering apung lebih banyak lagi. Sekarang 30 buah, nanti sebulan bisa-bisa 1.000 jaring apung disana. Kami tidak akan pandang bulu untuk menegakan perda apalagi itu aset nasional,” tuturnya. ***RED
No comments:
Write komentar