JAKARTA - Koran Jabar, Tanggapan Habib Rizieq Setelah Keputusan Sidang Perkara Ahok. Habib Rizieq yang menjadi salah satu saksi ahli di proses gelar perkara Selasa (15/11) kemarin, merasa sangat yakin jika Ahok bakal dijadikan tersangka. Dan benar saja, hal tersebut akhirnya terrealisasikan usai Rabu (16/11) pagi tadi, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukamto mengumumkan jika Gubernur non aktif DKI tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan penistaan agama, serta statusnya bakal ditingkatkan dari penyelidikan ketahap penyidikan.

Rizieq sendiri sangat meyakini, dengan adanya pernyataan dari berbagai saksi, berbagai bukti yang lengkap dan kekuatan argumentasi – argumentasi hukum, pihaknya akan sanggup menegaskan dugaan pidana kasus yang sedang melibatkan Ahok. Rizieq Nampak tidak banyak memberikan pernyataan dan berjalan saja untuk masuk ke arena gelar perkara. Di lain pihak, para wartawan dari berbagai media tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan tersebut untuk memberitakan proses gelara perkara kemarin.
( Baca : Hasil Sidang Kasus Gelar Perkara Ahok )
Sehingga, penetapan Ahok selaku tersangka ditanggapi biasa saja oleh abib Rizieq. Pasalnya, hal tersebut dirasa masih sangat jauh dari harapannya juga harapan alim ulama serta umat Islam yang menginginkan eks Bupati Belitung Timur tersebut mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan UU yang berlaku selayaknya yang diberikan kepada si penista agama.
Selain itu, Habib Rizieq’pun menambahkan jika kasus ini musti diselesaikan secepat dan setuntas mungkin, “Saya tak ingin ini diperlambat lagi, lantaran ini telah menjadi kehebohan nasional, juga internasional. Kita musti menegakkan supremasi hukum,” tuturnya.
Karenanya, jika telah resmi dijadikan tersangka, seharusnya Ahok dapat segera ditahan, “Karena ini menyangkut KUHP dengan ancaman pidananya 5 thn penjara. Saudara Ahok apabila dijadikan selaku tersangka musti segera ditahan agar tak dapat melarikan diri mengingat jabatan yang diembannya,” kata Rizieq. ***RED
No comments:
Write komentar